KURSUS: Pendidikan Luar Sekolah
Undang-Undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui dua jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah. Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak harus berjenjang dan bersinambungan. Satuan pendidikan luar sekolah meliputi kursus/lembaga pendidikan ketrampilan dan satuan pendidikan yang sejenis.
Di
tengah krisis ekonomi seperti sekarang, kursus/lembaga pendidikan ketrampilan
ini barangkali harus lebih dikedepankan. Kegiatan kursus bukan hanya memberi
harapan pada anak putus sekolah yang sulit mencari kerja tetapi juga memberikan
jalan bagi banyaknya jumlah lulusan SLTA yang tak melanjutkan pendidikan ke
perguruan tinggi sehingga lembaga kursus selalu mendapat tempat. Di tangan para
pengelolanya, lembaga pendidikan ini bisa bergerak cepat mengikuti irama
perkembangan dan tuntutan yang terjadi di masyarakat.
Begitu
cepatnya antisipasi yang dilakukan para penyelenggara kursus atas tuntutan
masyarakat, sangat boleh jadi, lembaga pendidikan nonformal ini tidak begitu
berat terkena pukulan akibat krisis ekonomi. Menurut mereka, lulusan SMTA yang
akan memasuki perguruan tinggi perlu berpikir ulang, baik mengenai biaya maupun
lama waktu belajar yang harus ditempuh. Apalagi, setelah selesai kuliah, para
lulusan perguruan tinggi pun belum tentu mudah mendapatkan pekerjaan.
Meski
kursus masih dipandang sebelah mata, anak tiri dalam sistem pendidikan di
Indonesia itu kini telah tumbuh menjadi sebuah bidang usaha yang nyaris tanpa
batas. Tidak sedikit perguruan tinggi swasta bercikal bakal dari kursus.
Lembaga-lembaga kursus di Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir tumbuh sangat
pesat dan berkembang menjadi industri mimpi yang menggiurkan. Banyak warga
masyarakat yang rela membayarkan uangnya beratus ribu atau jutaan rupiah
sekadar untuk mewujudkan impian. Bahwa kemudian mimpi indah itu tidak terwujud,
adalah kenyataan lain yang tidak pernah disesali.
Terlepas
dari keberhasilan sejumlah lembaga kursus berkembang menjadi industri jasa yang
cukup menjanjikan, masih lebih banyak lembaga kursus yang berjalan
terseok-seok. Begitu banyak kursus yang hidupnya hanya seumur jagung. Menurut
pengurus Hipki (Himpunan Penyelenggara Kursus Indonesia) anggota mereka
mencapai 25.000 lembaga kursus yang terbagi dalam 10 rumpun dengan 160 jenis
keterampilan. Berapa jumlah sebenarnya kursus yang ada di Indonesia mungkin
tidak akan pernah terjawab karena demikian banyak kursus yang berdiri dan
ditutup dalam waktu relatif singkat.
Berdasarkan
fungsinya, jenis-jenis lembaga kursus itu dapat dikategorikan menjadi tiga
yaitu: pertama, sejenis Bimbingan Tes yang bertujuan meningkatkan kemampuan
belajar melalui pelajaran tambahan untuk bidang-bidang tertentu seperti IPA,
matematika, bahasa Inggris, dan lain-lain dengan sasaran untuk semua pelajar SD-SMTA.
Tapi ada yang khusus untuk pelajar pada tingkat tertentu saja, misalnya kelas
III SMTA yang akan mengikuti tes UMPTN.
Jenis
kedua adalah Kursus-kursus Keterampilan yang bertujuan memberikan atau
meningkatkan keterampilan mengetik, kecantikan, bahasa asing, akuntansi,
montir, menjahit, sablon, babysitter, dan lain-lain. Sasaran lembaga ini
mayoritas adalah para lulusan SMP dan SMTA yang memerlukan sertifikat
keterampilan untuk mencari kerja.
Jenis
ketiga adalah Pengembangan Profesi, seperti kursus sekretaris atau humas
perusahaan, akuntan publik, kepribadian, dan lain-lainnya. Sasarannya tamatan
SMTA sampai perguruan tinggi, dari yang belum bekerja sampai yang sudah
bekerja, namun ingin meningkatkan profesionalismenya. Jenis ketiga ini lebih ke
arah pembentukan image dalam masyarakat, bukan hanya sekadar memberikan
keterampilan teknis saja. Karena itu dari segi waktu pelaksanaan kursus lebih
panjang (antara enam bulan sampai dua tahun).
Selain
banyak dan beragamnya jenis lembaga kursus, pembinaan terhadap lembaga ini
sering menjadi masalah. Dukungan pemerintah terhadap penyelenggaraan pendidikan
luar sekolah selama ini sangat minim. Padahal lembaga kursus membutuhkan
dukungan yang lebih besar agar bisa berkembang, terutama menghadapi era global
di mana akan terbuka peluang bagi lembaga-lembaga kursus asing masuk ke
Indonesia. Hal ini ditambah dengan kenyataan bahwa selama ini ada
kesan lembaga kursus diperebutkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan
Departemen Tenaga Kerja. Akibatnya, dalam pembinaan maupun perizinan terjadi
tumpang-tindih antara keduanya.
Untuk
mengatasi hal ini, pemerintah kemudian mengeluarkan ketentuan baru. Kebijakan
baru di bidang pendidikan dan pelatihan ini memberikan penegasan tentang
perbedaan antara kursus yang berada di bawah wewenang Departemen P dan K dan
latihan kerja yang berada di bawah Departemen Tenaga Kerja. Kursus adalah
pendidikan luar sekolah yang program-programnya diadakan untuk mereka yang
belum ada kejelasan tempat kerja yang akan menampung. Sedangkan pelatihan kerja
adalah pendidikan pelatihan untuk mengisi lowongan kerja tertentu.
Menyusul
dikeluarkannya ketentuan baru dalam pendidikan dan pelatihan ini, akan segera
dilakukan standardisasi dan akreditasi untuk jenis-jenis kursus tertentu. Badan
akreditasi kursus ini akan terdiri dari unsur-unsur Departemen P dan K,
asosiasi profesi, dan industri. Namun demikian, sulit diharapkan akreditasi
dapat menjangkau seluruh lembaga kursus yang jenisnya berbagai macam, mulai
dari kursus sekretaris hingga kursus membuat kue. Dari sekitar 25.000 lembaga
kursus, lebih separuhnya masih tergolong lembaga kursus kecil.
Sudah
sepantasnya kursus tidak dianaktirikan lagi dalam sistem pendidikan nasional.
Dengan keanekaragamannya, lembaga ini mempunyai sifat dan tujuan yang sama,
yakni sebagai penunjang atau pelengkap dari sistem persekolahan yang ada.
Sebagai pemacu karier bagi yang sudah bekerja, dan sebagai bekal keterampilan
bagi yang belum bekerja. Intervensi pemerintah dalam batas-batas tertentu
memang diperlukan, khususnya untuk memacu mutu tenaga pengajar di
lembaga-lembaga tersebut.
Oleh: Nur
Shobah 1102406014