PIMPINAN MASYARAKAT
Kelompok: 7
Oleh :
1. AMINAH ( 111 034 025
)
2. ZUMROHTUL FARIHA (
111 034 023 )
3. DEVI IRAWATI (
111 034 210)
4. ALIEN NICE KAPINANCI ( 111 034 026 )
5. RISKA INDRIANI ASMONO ( 111 034 212 )
JURUSAN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
PIMPINAN MASYARAKAT
Seorang pemimpin juga mempunyai pengesahan resmi atau
legitimasi menurut suatu prosedur yang telah ditetapkan oleh adat istiadat atau
hukum dalam masyarakat yang bersangkutan, memegang wewenang untuk memimpin
secara resmi.Pimpinan memerlukan tiga unsur penting untuk dapat menjalankan
kewajibannya dengan memuaskan, yaitu:
1. Kekuasaan atau power,
2. Kewibawaan atau authority,
3. Popularitas
. Dari
sudut hubungan antar –manusia, maka hubungan antara pimpinan dan yang dipimpin
termasuk macam hubungan yang dalam ilmu sosiologi disebut hubungan asimetris.
Sifat-sifat pemimpin ialah:
·
Sifat- sifat yang disenangi
oleh warga masyarakat pada umumnya
·
Sifat-sifat yang menjadi
cita-cita dari banyak warga masyarakat dan karena itu suka ditiru
·
Keahlian yang diperlukan dan
diakui oleh warga masyarakat
·
Pengesahan resmi dan
keabsahan menurup prosedur yang telah ditetapkan oleh adat masyarakat yang
bersangkutan
·
Sifat keramat menurut
pandangan umun dalam masyarakat
·
Lambang-lambang pimpinan
resmi yang telah ditentukan oleh adat dalam masyarakat
·
Kemampuan untuk
mempergunakan kekutan fisik yang nyata.
Seseorang yang mempunyai sifat-sifat yang
disenangi orang adalah seorang yang popular. Sifat itu penting untuk seorang
pemimpin karena sifat disenangi oleh orang banyak itu dapat menjadi pangkal
untuk mendapat pengikut yang besar.Seorang pemimpin yang mempunyai sifat-sifat
yang dicita-citakan orang banyak,juga seorang yang popular, namum keadaanya
agak berbeda dengan seorang pemimpin yang hanya mempunyai sifat-sifat yang
pertama.
Seorang
pemimpin yang mempunyai sifat-sifat yang dicita-citakan orang banyak,juga
seorang yang popular, namum keadaanya agak berbeda dengan seorang pemimpin yang
hanya mempunyai sifat-sifat yang pertama. Seorang pemimpin juga mempunyai
pengesahan resmi atau legitimasi menurut suatu prosedur yang telah ditetapkan
oleh adat istiadat atau hukum dalam masyarakat yang bersangkutan, memegang
wewenang untuk memimpin secara resmi. Seorang pemimpin juga mempunyai
pengesahan resmi atau legitimasi menurut suatu prosedur yang telah ditetapkan
oleh adat istiadat atau hukum dalam masyarakat yang bersangkutan, memegang
wewenang untuk memimpin.
A. Bentuk-bentuk Pimpinan dalamMasyarakat
Kecil
Dalam hal ini akan membalas
pasal-pasal dasar yang terpenting yaitu
:
Pimpinan kadangkala.Pimpinan ini
ada dalam masyarakat band-band berburu yang kecil.Contohnya band-band suku
bangsa Indian Cree dibagian utara Britist Columbia, kanada utara.Kelompok kecil
ini dalam musim berburuterdiri dari keluarga luas patrilokal.Ada juaga kelompok
band-band besar, yang dimana pada musim tertentu mengelompok menjadi besar
untuk mencari ikan di tepi sungai.Band kecil yang terpencar dalam daerah
berburuh dan tidak mempunyai seorang pemimpin, karena jumlah band-band ini
kecil.Apabila ada hal-hal yang dianggap penting, seperti kelahiran, perburuan
atau perikanan maka orang yang dianggap penting itulah yang memimpin upacara
tersebut. Kalau dari band-band kecil tidak ada yang bias melakukan upacara
tersebut maka akan meminta bantuan ke band-band yang lain.
Pimpinan juga sering dibutuhkan
dalam peperangan. Apabila ada oaring yang dalam satu band atau band yang lain
dengan alas an wanita, milik, warisan dan lain-lain maka untuk memecahkan
pertengkaran itu sering diminta bantuan perantaraan dari band yang lain.dengan
demikian orang Indian Cree, hidup dalam masyarakat tanpa pemimpin.
Pimpinan terbatas, ada pula
suku-suku bangsa berburu yang tidak hanya mempunyai pimpinan kadangkala saja,
kalau kebutuhan mendesak dan juga tidak hanya pemimpin khusus untuk soal
tertentu.Tetapi mereka mempunyai seseorang pemimpin yang tetap walaupun
lapangan kewibawaannya amat terbatas. Contoh suku bangsa berburu adalah suku
bangsa tindiga yang ttinggal didaerah danau Eyasi Tanganyika, Afrika
Timur.kelompok band Tandiga semacam ini mempunyai pemimpin yang tetap, yang
kedudukannya diwariskan secara patrilinial dari keluarga inti dari band.
Sungguhpun pemimpin adalah orang yang mempunyai kewibawaan resmi berdasrkan
keturunan, tetapi ia rupa-rupanya tidak mempunyai kedudukan yang menyolok lebih
dari yang lain, dan iapun rupa-rupanya hanya seorang primus inter paris saja
dengan fungsi pimpinan terbatas. Dan rupa-rupanya ada orangf lainyang dituruti
berdasrkan keahliannya dalam urusan-urusan itu.Banyak diatara suku bangsa
berternak juga mempunyai pimpinan terbatas sperti pada suku bangsa
berburu.Contoh bangsa beternak Nuer ialah Bahru’l Ghazi dan Bahru’l
Jabl.Kelompok band ini yang sering berubah komposisi tiap musim berburuh,
biasanya tidak mempunyai pemimpin tertentu. Pimpinan pengembala ini sering juga
timbul waktu ada serangan band lain yang hendak memperluas padanh wilahnya
pengembalaannya atau yang hendak mencari ternak. Ada juaga kampong-kampung yang
dijadikan pertanian, pekarangan dengan suatu kompleks rumah kecil.Dalam band
ini juga tertanam gotong royong yang tinggi. Syarat untuk menjadi tokoh serupa
itu adalah memiliki sifat yang sesuai dengan norma dan nilai yang digemari
oaring Nuer umumnya.
Sifat-sifat itu adalah terutama
umur dan pengalaman.Pmpinan tidak disertai persmian sedikitpun.Sepetrti biasa
dalam banyak kelompok kekrabatan didunia, ketua klaein kecil dalam masyarakat
orang Nuer adalah anggota tertua dari keluarga yang paling senior dalam
klien.Pimpinannya berdasarkan kewibawaan resmi sebagai orang yang memiliki sifat
tersebut tadi. Orang Nuer mengenal satu tooh pemimpin yang resmi tetap[I yan g
terbatas fungsinya. Pemimpin ini disebut kuarr muon (atau dalam kitab etnografi
ia sering disebut leopard skin chief) dan kewibawaannya tampak nyata karena
suatu lambang kepemimpinan yang menjadi haknya untuk dicapai yang terdiri dari
suatu jubah yang dibuat dari kulit macan tutul (leopart).
Sungguh demikin, semua klen
tersebut dianggap oleh orang Nuer sebagai klen-klen yang paling asli dan senior
. Jabatan kuaar muon diwariskan secara patrilinel dan berdasarkan kuasa yang
ditentukan oleh sifat-sifat yang dianggap remi oleh adapt tadi. Seorang kuaar
muon sering bukan orang tua dan sering juga tidak mempunyai sifat-sifat
pemimpin yag dihargai orang Nuer. Gensinya juga tidak amat besar dan
kadang-kadang kalah dengan pemimpin-pemimpin lain. Orang Nuer sebagai penggembala memang
biasanya berkepribadan amat agresif dan keras kepala.Mereka juga amat keras
menjaga harga diri.Suatu penghinaan kecil sering diterima tidak baik dan
mengakibatkan perkelahian. Menurut adapt orang Nuer suatu pembunuhan
membutuhkan suatu pembalasan dendm darah dari klennya orang yang dibunuh tadi
dan hal itu bisa berlarut-larut menjadi perang saudara antara klen-klen yang
kadang-kadang bisa berlangsung bertahun-tahun lamanya.
B.
Pimpinan Mencakup
Masyarakat desa menetap, baik
yang berdasarkan bercocok tanam di ldang, maupun bercocok tanm menetap,
biasanya mempunyai pimpinan yng mencakup tidak hanya lapangan-lapangan yang
terbatas saja, tetapi sebagian besar dari lapangan kehidupan masyarakat.Suatu
pimpinan serupa itu byasanya didukung oleh suatu kewibawaan dengan tanda-tanda
yang resmi.Walaupun mereka biasanya dipilih oleh penduduk asli dari desa atau
oleh suatu dewan desa. Demikian misalnya pada suku bangsa Atoni Pah Meto di
timur barat, kepala adat di desa ialah
temukung dan para amnais dipilih oleh penduduk desa tetapi dari beberapa ume
tertentu. Adapun mengenai lambang-lambang pmpinan, pemimpin-pemimpin dalm
masyarakat desa di Indonesia sering juga dilengkapi dengan benda-benda pusaka.
Benda-benda itu dalam kebdayaan dari banyak suku bangsa di Indonesia berupa
senjata-senjata pusaka, seperti keris dan tombak, alat bunyi-bunyian seperti
ging, gendereng atau gamelan suci dan biasanya juga paying pusaka.
Disamping syarat-syarat adapt
yang memberi kewibawaan untuk menduduki pmpinan, pemimpin adat tentu juga
sebaliknya mempunyai sifat-sifat memimpn yang laindan bisa menambah wibawahnya
dan daya kekuatanny yang nyata.di sebaia desa di Indonesia dan rupa-rupanya juga
di banyk masyarakat yang lain di dunia, sifat-sifat pemimpin yang penting
adalah sifat-sifat yang digemari oleh mereka seperti misalnya kekayaan yang
dapat ditunjukkan dengan rumah yang besar, perabot yang bagus dan kemurahan
hati dalam menjamu tamu.
Di Indonesia seperti banyak
masyarakat lain juga di dunia ada suatu sifat pemimpin yang rupa-rupanya amat
di hargai ialah pandi berpidato. Kita mudah menerti bagaimana suatau sifat
seperti tu dapat mempengaruhi atau menyakinkan orang lain untuk menuruti kehendaknya.
C.
Pemimpin Pucuk
Pemimpin serupa itu yang dlam
kitab-kitab antropologi serin disebut paramount chief, biasaya meliputi lebih
dari satu community kecil.wilayah kuasa mereka tidak hanya terbatas kepada satu
desa tetapi suatu wilayah luas dengan banyak desa. Suatu pimpinan pucuk adalah
sebenarnya juga pmpnn mencakup, tetapi yang lebih luas dan kompleks.
Sifat-sifat pemimpin yang harus
dimiliki oleh pemimpin serupa itu adaah basanya sama dengan pemimpin dengan
pemimpin mencakup yang sebagai pemimpin resmi memiliki tanda-tanda pimpinan
yang ditentukan oleh adat, ialah keanggotaan dalam suatu kelompok kekerabtan
yang dianggap tertinggi dan memegang lambang-lambang pimpinan yang berupa benda-benda
puska yang suci.
Semua zaman purba rupa-rupanya
terjadi melalui proses yang telah terurai diatas ialah sebuah desa atau daerah
yang karena sesuatu hal tertentu menjadi kaya dan berkuasa sehingga bisa
menkklkkan dan memperluas pengaruhnya atas daerah-daerah dan desa lain.
Di Indonesia kepala-kepala
swapraja dalam zaman sebelum perang dunia ke II oleh rakyat mereka
masing-masing sering juga dianggap sebagai tokoh-tokoh yang sakti.sifat sakti
dan pantangan mendekati bgi sembarang orn menyebabkan bahwa pemimpin pucuk itu
seringkali jauh dari rakyatnya. Desa-desa atau daerah-daerah yang letaknya
dekat dari pusat pimpinan pucuk ialah sebuah kota istana, tempat raja hidup
dengan pejabat–pejabatnya.
D.
Sistem – Sistem Pengendalian Sosial
Arti faham kehidupan suatu
masyarakat dalam garis besarnya menurut suatu kompleks tata kelakuan yang kita
sebut adat istiadat. Kompleks tata kelakuan atau adat istiadat itudalam praktek
berupa cita-cita, norma-norma, pendirian, kepercayaan, sikap, aturan, hukum,
undang-undang, dsb., yang mendorong kelakuan manusia. Adat istiadat dalam suatu
masyarakat difahami dengan belajar oleh para individu warga masyarakat, satu
demi satu, lambat lau, teruus menerus, mulai saat sesudah mereka dilahirkan
sampai masa mereka hampir meninggal.
v Tiga
proses sosial ialah:
a)
ketegangan sosial antara adat istiadat dan keperluan-keperluan individu,
b)ketegangan sosial yang terjadi
karena pertemuan keperluan-keperluan antara golongan
khusus.
c) ketegangan sosial yang terjadi
karena kaum deviants yang dengan sengaja menentang tata
kelakuan, itu semua butuh
pengendalian.
Sistem-sistem yang dengan segala
macam cara beruasaha untuk mengendali ketegangan-ketegangan sosial yang terjadi
karena ketiga gerakan atau proses sosial tersebut diatas, sistem-sistem itulah
yang disebut sistem-sistem pengendalian sosial atau sistem-sistem social
control.
Cara pengendalian sosial.
Pengendalian ketegangan-ketegangan sosial bisa dilakukan dengan berbagai macam
cara yang dapat digolongkan menjadi paling sedikit lima goloongan, ialah:
a. Mempertebal keyakinan para warga masyarakat akan
kebaikan adat istiadat;
b. Memberi ganjaran kepada warga masyarakat yang biasanya
taat kepada adat istiadat
c. Mengembangkan rasa malu dalam jiwa
warga masyarakat yang menyeleweng dari adat
istiadat
dMengembangkan rasa takut dalam
jiwa warga masyarakat yang hendak menyeleweng dari
adat istiadat dengan
ancaman-ancaman dan kekerasan.
Memberi ganjaran kepada warga
masyarakat yang biasanya taat kepada adat istiadat adalah suatu cara
pengendalian masyarakat yang lazim dalam semua masyarakat. Kecuali
sistem-sistem tersebut, sebenarnya religi dan agama dalam banyak masyarakat
sering juga mempunyai fungsi dalam lapangan ini.
Hukum perhatian para sarjana
antropologi terhadap aktivitet kebudayaan yang disebut hukum itu, kalau
dibandingkan dengan unsur-unsur seperti sistem kekerabatan dan sistem religi,
tidak banyak.Dasar hukum dalam masyarakat manusia, dibagi kedalam dua golongan.
Golongan yang pertama berpendapat
bahwa sistem pengendalian gerak-gerak kemasyarakatan itu berupa hukum, ada
didalam semua masyarakat; hukum adalah suatu aktivitet yang universal.Adat
istiadat yang mempunyai akibat hukum itu hanya merupakan bagian dari seluruh
jumlah adat istiadat dalam suatu masyarakat.
Hukum Dalam Komuniti Kecil. Kalau
dalam komuniti kecil ada perbuatan-perbuatan individu yang dianggap melanggar
adat istiadat sedemikian rupa sehingga timbul ketegangan dalam masyarakat, maka
orang akan mencoba menggembalikan ketentraman masyarakat dengan menyandarkan
diri kepada kebijaksanaan pemimpin, ialah misalnya kepala desa, orang-orang
tua, atau orang-orang lain yang mempunyai kuasa dan daya kekuasaan dalam masyarakat.
Orang – orang yang berkuasa ini akan meninjau soalnya, kemudian mereka akan
memecahkannya dengan mengingat adat
istiadat yang lazim, dan di depan umum mereka akan memberi suatu keputusan pada
umumnya dengan membenarkan pihak yang menaati aturan-aturan adat istiadat, dan
menyalahkan pihak yang tak mentaati aturan-aturan adat istiadat yang
berhubungan dengan peristiwa yang bersangkutan.
Pengertian tersebut di atas
adalah amat penting bagi seorang peneliti yang melakukan penelitian di suatu
daerah dan hendak memberi suatu pelukisan tentang hukum adat yang tak tertulis
dari daerah itu. Kalau seorang peneliti serupa itu hanya menginterview
orang-orang di daerah saja dan mencatat aturan-aturan adat yang hidup dalam
ingatan orang-orang atau di dalam peribahasa-peribahasa dan dogeng-dogeng, maka
belum tentu bahwa ia telah mencatat hukum adat yang sungguh-sungguh dalam
masyarakat itu. mungkin ia hanya mencatat aturan-aturan yang masih di ingat,
tetapi telah lama tidak di praktekkan lagi oleh anggota-anggota masyarakat,
maka hukum adat yang akan di lukiskan dalam kitabnya nanti adalah hukum yang
telah mati. kalau si peneliti sungguh-sungguh hendak memberi pelukisan tentang
hidup maqsyarakat yang sebenarnya, maka ia harus berpangkal kepada
peristiwa-peristiwa yang sedang terjadi dalam hidup masyarakat itu. hukum adat
juga hidup kalau ada peristiwa dan perkara yang sungguh-sungguh di pecahkan, dan
di dalam banyak masyarakat lokal yang tidak mempunyai hakim tertentu, pemecahan
perkara-perkara dilakukan oleh pemimpin-pemimpin masyarakat atau oleh
orang-orang berkuasa lainnya. Dengan mencatat pendamaian dan pemecahan dari
perkara-perkara tadi yang biasanya berupa keputusan-keputusan orang- orang
berkuasa dalam masyarakat, maka barulah si peneliti mendapat bahan untuk pelukisanya
tentang hukum adat yang hidup.
Pentingnya keputusan-keputusan
dari pihak yang berkuasa dalam peristiwa-peristiwa hukum adat, telah sejak lama
di fahami oleh para sarjana hukum adat di Indonesia. telah lebih dari 30 tahun
yang lalu sarjana terkenal, B. Ter Haar telah menyatakan bahwa pedoman untuk
mengetahui (kenbron) batas antara adat dan hukum adat, adalah
keputusan-keputusan dari para pejabat pemegang kuasa dalam masyarakat.
Sudah barang tentu sudah ada pula
keputusan dari orang-orang yang berkuasa yang tidak menurut aturan adat
istiadat, tetapi ada yang melanggarnya.hal itu terjadi misalnya bila keputusan
orang-orang berkuasa sedemikian rupa sehingga keputusan itu cocok dengan
kebutuhan pribadi mereka. biasanya suatu keputusan serupa itu, walaupun di
terima oleh umum, tidak akan di rasakan sebagai suatu keputusan yang dapat di
pakai sebagai pedoman untuk selanjutnya, apabila suatu perkara serupa itu akam
timbul kembali. keputusan serupa itu akan dianggap sebagai keputusan yang kurang adil, kurang memuaskan
atau dianggap keputusan “untuk kali ini saja.”
Di samping keputusan-keputusan
dari para pemimpin masyarakat, harus ada unsur-unsur lain untuk menentukan
batas antara adat istiadat biasa dan adat istiadat yang mempunyai akibat-akibat
hukum.ada seorang sarjana ilmu antropologi berbangsa Amerika yang masih muda
bernama L.Pospisil, yang pernah mempunyai suatu pengalaman penelitian di daerah
suku bangsa Kapauku di Irian Jaya. Beliau telah mengajukan suatu rangka dari
pengertian-pengertian yang dapat di pakai untuk menentukan dengan agak tepat,
aktivitet-aktivitet manakah dalam suatu masyarakat yang hidup itu dapat di
sebut dengan aktivitet hukum dan aktivitet-aktivitet manakah yang tidak
termasuk hukum.Dengan rangka itu L. Pospisil mencoba mengajukan suatu pedoman
untuk mengetahui perbedaan antara adat dan hukum adat dalam segala macam
masyarakat manusia di dunia.
L.Pospisil sampai kepada penyusun
rangka tersebut, mula-mula dengan menganalisa aktivitet-aktivitet hukum dalam
masyarakat orang kapauku.Dalam hal itu beliau mengumpulkan 121 aturan adat yang
hidup dalam ingatan orang kapauku. Kemudian ke-121 aturan abstrak tadi di
cocokan dalam kenyataan kehidupan masyarakat, dengan menganalisa(dalam rangka
121 aturan tadi), 176 peristiwa hukum yang diputuskan oleh orang-orang berkuasa
dalam masyarakat orang kapauku. Dalam analisa itu terbukti bahwa dari 176
keputusan itu hanya 87 yang diputuskan menurut salah satu aturan dari ke-121
aturan tadi, sedangkan lebih dari separuhnya di putuskan menurut kebijaksanaan
orang berkuasa dalam masyarakat. hasil analisa ini menyebabkan timbul dalam
alam pikiran L.Pospisil suatu pengertian yang amat penting, ialah pengertian
bahwa aturan-aturan abstrak itu tidak selalu dapaT melakukan social control
terhadap masyarakat, dan sebaliknya bahwa keputusan-keputusan orang berkuasa
itu memegang suatu peranan yang amat penting.
Berdasarkan pengertian itu
L.Pospisil mengembangkan lebih lanjt teorinya dengan melakukan suatu
perbandingan mengenai gejala hukum dalam 32 kebudayaan lain dari berbagai
daerah di muka bumi. Hasil terakhir adalah suatu teori tentang dasar-dasar
hukum yang dapat di rumuskan sebagai berikut :
1. hukum adalah suatu aktivitet dalam rangka suatu kebudayaan yang
mempunyai fungsi social control. untuk membedakan aktivitet itu dari lain-lain
aktivitet kebudayaan dalam sesuatu masyarakat, seorang peneliti harus mencari
akan adanya beberapa tanda atau attributes of lae.
2. Attribute yang terutama oleh Pospisil di sebut attribute of
authority, menentukan bahwa aktivitet kebudayaan yang di sebut hukum itu adalah
keputusan dari orang-orang atau golongan berkuasa dalam masyarakat
3. Attribute yang kedua disebut attribute of intention of universal
application, menentukan bahwa keputusan pihak yang berkuasa harus dimaksudkan
sebagai keputusan yang mempunyai jangka waktu panjang dan harus dianggap
berlaku juga terhadap peristiwa-peristiwa yang serupa dalam masa yang akan
datang.
4. attribute yang ketiga disebut attribute of obligation, yang
menentukan bahwa keputusan pemegang kuasa itu harus mengandung perumusan dari
kewajibanya.
5. Attribute yang keempat disebut attribut of sanction.
Dengan analisa L.Posipil terurai
diatas, maka seorang ahli yang meneliti sesuatu masyarakat yang tidak mempunyai
organisasi kenegaraan, yang tidak mempunyai lembaga-lembaga pengadilan, dan
yang tidak mempunyai hukum tertulis, toh bisa membedakan aturan hukum adat dari
aturan adat istiadat yang biasa, karena suatu hukuman adat itu di rumuskan
secar tegas oleh orang-orang yang mepunyai atau lebih oleh sebagian besar dari
warga masyarakat di beri kewibawaan dan kekuasaan.